A. Rapat Umum Pemegang Saham di perseroan / perusahaan terbagi menjadi 2 yaitu :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diadakan tiap-tiap tahun meliputi :
- Rapat Umum Pemegang Saham mengenai persetujuan Laporan Keuangan
- Rapat Umum Pemegang Saham mengenai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
B. Waktu Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham mengenai persetujuan Laporan Keuangan biasanya diadakan paling lambat dalam bulan Juni setelah penutupan tahun buku
Rapat Umum Pemegang Saham mengenai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) biasanya diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran perusahaan berjalan (tahun anggaran rencana kerja dan anggaran perusahaan yang bersangkutan)
C. Hal - hal yang dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Mengenai Persetujuan Laporan Keuangan.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Mengenai Persetujuan Laporan Keuangan, Direksi menyampaikan beberapa hal yaitu :
- Laporan Keuangan, yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbadingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan equitas. beserta catatan atas lapran keuangan tersebut, serta laporan mengenai hak-hak perseroan yang tidak tercatat dalam pembukuan antara lain sebagai akibat penghapusbukuan piutang.
- Usulan penggunaan Laba Bersih
- Hal- hal lain yang perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk kepentingan Perseroan.
D. Hal-hal yang dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Mengenai Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
Pada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Persetujuan RKAP, Direksi menyampaikan beberapa hal yaitu :
berikut :
Pada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Persetujuan RKAP, Direksi menyampaikan beberapa hal yaitu :
berikut :
- Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan termasuk proyeksi Laporan Keuangan.
- Hal-hal lain yang perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk kepentingan Perseroan yang belum dicantumkan dalam Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
E. Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham
Pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham adalah direksi dengan didahului dengan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham , namun dapat juga dilakukan atas :
- Permintaan Dewan Komisaris
- Permintaan seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan dengan hak suara yang sah.
Permintaan di atas diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai dengan alasannya.