Analytic

Showing posts with label GCG. Show all posts
Showing posts with label GCG. Show all posts

Penerapan Tata Kelola Perusahaan / Good Corporate Governance II (lanjutan)

Penerapan Tata Kelola Perusahaan / Good Corporate Governance dari aspek PEMEGANG SAHAM DAN RUPS/PEMILIK MODAL

22. RUPS/Pemilik Modal melakukan pengangkatan dan pemberhentian Direksi.

23. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian Direksi.

(1) Terdapat pedoman pengangkatan dan pemberhentian  Direksi.
(2) Materi Pedoman pengangkatan dan pemberhentian, diantaranya adalah:
a. Mekanisme penjaringan atau nominasi calon anggota Direksi;
b. Penilaian/pengujian atas kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi anggota Direksi.

24. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal melaksanakan penilaian terhadap calon anggota Direksi.


(1) Terdapat Daftar Bakal Calon yang disetujui oleh Menteri Negara BUMN dan berisikan nama-nama yang diperoleh melalui proses penjaringan dalam rangka memperoleh calon anggota Direksi.

(2) Seluruh Bakal Calon yang disetujui oleh Menteri Negara BUMN diundang secara tertulis oleh Tim dan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku;

a. UKK dilakukan oleh Tim terhadap: (1) Bakal calon anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa jabatannya untuk diangkat menjadi anggota Direksi pada jabatan yang berbeda atau menjadi anggota Direksi pada BUMN yang lain; (2) Bakal calon anggota Direksi yang berasal dari pejabat eselon I dan II Instansi Pemerintah;
b. UKK dilakukan oleh Lembaga Profesional dan dievaluasi oleh Tim terhadap bakal calon selain huruf a.

(3) Terdapat penetapan hasil akhir UKK dan Evaluasi  oleh Tim dan disampaikan kepada Menteri Negara BUMN.

(4) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.

a. Terdapat Tim yang dibentuk untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan;
b. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan menilai semua kriteria penilaian Direksi yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

(5) Anggota Direksi tercantum dalam penetapan hasil UKK dan Evaluasi yang disampaikan oleh Tim.
25. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pengangkatan anggota dan komposisi Direksi.
 :

(1) Pengangkatan Direksi
a. Penetapan anggota Direksi yang definitif oleh RUPS/Pemilik Modal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak masa jabatan tersebut berakhir.
b. Pengangkatan Direksi dilakukan dengan Keputusan Menteri  untuk Direksi Perum dan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS secara fisik, keputusan Menteri selaku RUPS dan keputusan seluruh Pemegang Saham di luar RUPS untuk Direksi Persero.
c. Penetapan Direksi melalui RUPS/Pelantikan Direksi yang didukung dengan Berita Acara RUPS/Pelantikan Direksi.
(2) Pembidangan tugas Direksi ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang Penunjukan Direksi dan/atau Berita Acara RUPS/Pelantikan Direksi.
(3) Komposisi Direksi
a. Jumlah Direksi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
b. Terdapat Direksi yang memiliki latar belakang pendidikan/pengetahuan dan/atau pengalaman yang sesuai dengan  jenis usaha BUMN.
c. Seluruh anggota Direksi  memiliki pengalaman yang sesuai dengan pembidangan tugas anggota Direksi.

26. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pengaturan mengenai rangkap jabatan bagi anggota Direksi.



(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan ketentuan mengenai jenis-jenis jabatan rangkap anggota Direksi yang menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Ketentuan perangkapan jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut termasuk jenis-jenis perangkapan jabatan dan pengaturan/mekanisme pengunduran diri dari jabatan rangkap tersebut atau jabatan anggota Direksi, yang paling lambat 30 hari sejak terjadi perangkapan jabatan tersebut.

27. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberhentikan anggota Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(1) Penetapan pemberhentian anggota Direksi Perum dilakukan dengan keputusan Menteri; Penetapan pemberhentian anggota Direksi Persero dapat dilakukan dengan keputusan RUPS secara fisik, keputusan Menteri selaku RUPS, dan keputusan seluruh Pemegang Saham di luar RUPS.
(2) Tahapan pemberhentian anggota Direksi sewaktu-waktu:
a. Rencana pemberhentian anggota Direksi diberitahukan kepada yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
b. Keputusan pemberhentian karena alasan-alasan:
(a) tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
(b) tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
(c) tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
(d) terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara;
(e) dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Keputusan RUPS/Pemilik Modal memuat alasan pemberhentian.

28. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan respon terhadap lowongan jabatan dan/atau pemberhentian sementara Direksi  oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.




(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan respon/tanggapan atas pemberhentian sementara Direksi oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; diantaranya dapat berupa pemanggilan untuk penjelasan mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi tersebut.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.
(3) Dalam RUPS tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan  diberi kesempatan untuk  membela diri.
(4) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Dalam hal RUPS  menguatkan keputusan pemberhentian sementara,  anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.


29. RUPS/Pemilik Modal melakukan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

30. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.



(1) Terdapat pedoman pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Pedoman pengangkatan dan pemberhentian, diantaranya mengatur mengenai: (a) penjaringan atau nominasi calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; (b) penilaian bagi calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

31. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal melaksanakan penilaian terhadap calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.



(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal  mencari usulan calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal  melaksanakan penilaian terhadap Calon Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(3) Penilaian mencakup semua kriteria penilaian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN (penilaian terhadap persyaratan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen dan  memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan). Proses penilaian calon Dewan Komisaris/Dewan Pengawas didukung dengan Berita Acara penilaian.
(4) Penetapan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas terpilih berdasarkan hasil akhir penilaian.
32. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan komposisinya.


(1) Pengangkatan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
a. Penetapan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas oleh RUPS/Pemilik Modal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak masa jabatan tersebut berakhir.
b. Pengangkatan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dilakukan dengan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS/Pemilik Modal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Penetapan pengangkatan  Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melalui RUPS/Pelantikan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang didukung dengan Berita Acara RUPS/Pelantikan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Komposisi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas

a. Jumlah Dewan Komisaris/Dewan Pengawas maksimal sama dengan jumlah anggota Direksi.
b. RUPS/Pemilik Modal  menetapkan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas  Independen paling sedikit 20% dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas secara eksplisit dalam keputusan pengangkatannya. Komisaris Independen memiliki kompetensi dibidang auditing, keuangan dan akuntansi.
Untuk BUMN Perum, disamping Komisaris Independen, komposisi anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri dan pimpinan departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan BUMN Perum.
c. Jika dalam komposisi terdapat mantan anggota Direksi, maka yang bersangkutan telah tidak menjabat sebagai anggota Direksi perusahaan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

33. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pengaturan mengenai rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.


(1) Terdapat keputusan RUPS/Pemilik Modal  perusahaan (untuk Perum)/AD/peraturan lainnya yang mengatur dan menetapkan jumlah maksimum jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang boleh dipegang oleh seorang anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Terdapat keputusan RUPS/Pemilik Modal menetapkan jabatan-jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

34. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberhentikan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


(1) Penetapan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan keputusan Menteri; Penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dilakukan dengan keputusan RUPS secara fisik, keputusan Menteri selaku RUPS, dan keputusan seluruh Pemegang Saham di luar RUPS.
(2) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dan/atau keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya, dengan melalui tahapan: (1) Rencana pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas diberitahukan kepada yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya; (2) Keputusan pemberhentian karena alasan-alasan: (a) tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; (b) tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; (c) terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara, , diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

35. RUPS/Pemilik Modal memberikan keputusan yang diperlukan untuk menjaga kepentingan usaha perusahaan dalam jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.

36. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan pengesahan Rencana Jangka Penjang Perusahaan (RJPP) atau Revisi RJPP.


(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pedoman penyusunan RJPP.
(2) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal melakukan pembahasan/pengkajian terhadap rancangan RJPP atau Revisi RJPP.
a. Pembahasan/pengkajian terhadap rancangan RJPP atau Revisi RJPP oleh RUPS, didahului oleh pemaparan Direksi atas hal-hal yang diagendakan untuk diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal.
b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas menyampaikan pemaparan/ tanggapan atas hal-hal yang diusulkan oleh Direksi untuk diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal.
(3) Pemegang Saham /RUPS/Pemilik Modal memberikan pengesahan/ persetujuan terhadap rancangan RJPP atau Revisi RJPP.
(4) Pengesahan/persetujuan rancangan RJPP atau Revisi RJPP dilaksanakan tepat waktu.
RUPS/Keputusan Pemilik Modal untuk pengesahan/persetujuan RJPP dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan RJPP  atau Revisi RJPP secara lengkap atau sebelum tahun periode RJPP atau Revisi RJPP berjalan.

37. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan pengesahan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).


(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pedoman penyusunan RKAP.
(2) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal melakukan pembahasan/ pengkajian/penelaahan terhadap rancangan RKAP.
a. Pembahasan/pengkajian/ penelaahan terhadap rancangan RKAP oleh RUPS, didahului oleh pemaparan Direksi atas hal-hal yang diagendakan untuk diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal.
b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas menyampaikan pemaparan/ tanggapan atas hal-hal yang diusulkan oleh Direksi untuk diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal.
(3) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan pengesahan/ persetujuan terhadap rancangan RKAP.
(4) RUPS memberikan pengesahan/persetujuan rancangan RKAP tepat waktu.
RUPS/Keputusan Pemilik Modal untuk pengesahan/persetujuan RKAP dilaksanakan paling lambat pada akhir tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
38. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan persetujuan/keputusan  atas usulan aksi korporasi yang perlu mendapat persetujuan/keputusan RUPS/Pemilik Modal.



(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal melakukan pembahasan/ pengkajian/ penelaahan terhadap usulan Direksi yang perlu mendapat persetujuan/keputusan RUPS/Pemilik Modal.
a. Pengambilan keputusan RUPS (fisik maupun bukan fisik) didahului dengan pemaparan oleh Direksi atau permintaan penjelasan atas hal-hal yang diagendakan untuk diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal.
b. Pengambilan keputusan RUPS mempertimbangkan tanggapan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas hal-hal yang diusulkan oleh Direksi.
(2) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan persetujuan/ keputusan terhadap usulan Direksi.
RUPS/Pemilik Modal  memutuskan transaksi penting yang diusulkan Direksi tersebut atau tidak terdapat usulan perbuatan hukum Direksi yang tidak diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal (Risalah RUPS jika dilakukan RUPS Fisik, Surat Keputusan jika dilakukan RUPS bukan fisik).

(3) Persetujuan/keputusan oleh Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal dilaksanakan tepat waktu.
RUPS/Pemilik Modal memberikan persetujuan/keputusan dalam waktu paling lambat 30 hari untuk KSO/BOT dan maksimal 7 hari untuk pelepasan asset setelah dokumen usulan dan penjelasan diterima secara lengkap sesuai dengan yang diperlukan oleh RUPS/Pemilik Modal dalam mengambil keputusan.

39. RUPS/Pemilik Modal memberikan persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.

40. RUPS/Pemilik Modal memberikan penilaian terhadap kinerja Direksi dan kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.


(1) Penilaian kinerja Direksi
a. Terdapat sistem/pedoman penilaian kinerja Direksi (kolegial dan individu),  yang memuat sekurang-kurangnya indikator kinerja utama dan kriteria keberhasilan.
b. Terdapat Kontrak Manajemen  yang memuat target kinerja kolegial dan individu, yang disahkan/disetujui Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal.
c. RUPS/Pemilik Modal memberikan Kinerja Direksi kolegial dan Kinerja anggota Direksi (Individu) berdasarkan laporan kinerja Direksi dan mempertimbangkan tanggapan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas kinerja Direksi.
d. Penilaian kinerja dituangkan dalam Risalah RUPS/keputusan Menteri (untuk Perum).
(2) Penilaian kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
a. Terdapat sistem/pedoman penilaian kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas (majelis),  yang memuat sekurang-kurangnya indikator kinerja utama dan kriteria keberhasilan.
b. Terdapat Kontrak Kinerja, yang memuat target kinerja  Dewan Komisaris/Dewan Pengawas (majelis), yang disahkan/disetujui Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal.
c. RUPS/Pemilik Modal memberikan penilaian Kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas (majelis) berdasarkan laporan kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
d. Penilaian kinerja dituangkan dalam Risalah RUPS/keputusan Menteri (untuk Perum).

41. RUPS menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan tantiem/insentif kinerja untuk Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.


(1) Penetapan gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas
a. Pedoman gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas diantaranya  memuat tentang : (1) formula pehitungan gaji/honorarium; (2) Formula perhitungan  gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas tersebut memperhatikan pendapatan, aktiva, tingkat inflasi, serta mempertimbangkan sektor industri sejenis yang terukur (benchmark), kondisi persaingan usaha (competitiveness) atau kompleksitas usaha, dan kelangkaan Sumber Daya Manusia.
b. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan penghasilan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
(2) Penetapan tantiem/insentif kinerja
a. Pedoman tantiem/insentif kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi, diantaranya  memuat tentang : (1) formula pehitungan tantiem/insentif kinerja; (2) Formula perhitungan  tantiem/insentif kinerja mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan faktor-faktor lain yang relevan (merit system).
b. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan tantiem/insentif kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.

42. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan auditor eksternal yang mengaudit Laporan Keuangan perusahaan.

(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pedoman penunjukan audit eksternal.
(2) RUPS/Pemilik Modal melakukan pembahasan/ pengkajian/penelaahan terhadap calon-calon Auditor Eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Proses pembahasan didahului dengan pemaparan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pengusulan auditor eksternal yang akan mengaudit laporan keuangan, termasuk alasan pengusulan dan proses pencalonannya, dan usulan penetapan besarnya honorarium.
(3) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memutuskan penunjukan Auditor Eksternal yang akan mengaudit laporan keuangan perusahaan, penetapan besarnya honorarium/imbal jasa untuk auditor eksternal tersebut  (Risalah RUPS jika dilakukan RUPS Fisik, Surat Keputusan jika dilakukan RUPS bukan fisik).
43. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan  serta tugas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

(1) Terdapat pedoman penyusunan laporan tahunan (annual report) dan laporan tentang tugas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal.
(2) Terdapat telaahan terhadap laporan tahunan (termasuk laporan keuangan) dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dilakukan oleh Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal.
(3) Terdapat pemberian persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan  serta tugas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas , yang dituangkan dalam risalah RUPS.
(4) Terdapat keputusan RUPS tentang memberikan/tidak memberikan  pembebasan tanggung jawab terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

44. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan penggunaan laba bersih.

(1) Terdapat pedoman/kebijakan deviden.
(2) Penetapan penggunaan laba bersih untuk deviden mempertimbangkan pengembangan usaha/investasi perusahaan.
(3) Penetapan penggunaan laba bersih untuk deviden tidak melanggar ketentuan perjanjian pinjaman atau ketentuan penerbitan obligasi.

45. Pengesahan terhadap Laporan Tahunan dan persetujuan terhadap Laporan Keuangan dilaksanakan tepat waktu.

(1) RUPS/Keputusan Pemilik Modal untuk pengesahan laporan tahunan dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan, yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang lampau.

46. RUPS/Pemilik Modal  mengambil keputusan melalui proses yang terbuka dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.

47. RUPS mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar perusahaan sehingga menghasilkan keputusan yang sah.


(1) Ketua RUPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar perusahaan.
(2) Peserta rapat memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar perusahaan.

48. RUPS mengambil keputusan melalui proses yang terbuka dan adil.

(1) Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan usul mata acara RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal anggaran dasar dan atau peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya keputusan RUPS tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha perusahaan, keputusan yang diambil harus memperhatikan kepentingan wajar para pemangku kepentingan.
(3) RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua Pemegang Saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui tambahan mata acara RUPS. Keputusan atas mata acara tambahan  tersebut harus disetujui dengan suara bulat.

49. Pemegang Saham/Pemilik Modal melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

50. Pemegang Saham/Pemilik Modal memberikan arahan/pembinaan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

(1) Terdapat arahan Pemegang Saham/Pemilik Modal dalam RUPS  maupun dalam Keputusan Pemegang Saham tentang persetujuan transaksional.
(2) Terdapat pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada perusahaan.
(3) Pemegang Saham melakukan upaya-upaya menindaklanjuti area of improvement yang dihasilkan dari assessment atas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada perusahaan yang bersangkutan.

51. Pemegang Saham/Pemilik Modal tidak mencampuri kegiatan operasional perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi.

(1) Tidak terdapat instruksi secara tertulis/surat/keputusan dari Pemegang Saham/Pemilik Modal  yang bersifat transaksional/operasional yang tidak berdasarkan usulan dari Direksi. Apabila ada instruksi/surat/keputusan PS terkait dengan operasional perusahaan tanpa ada usulan Direksi, maka hal tersebut merupakan intervensi Pemegang Saham.
52. Pemegang Saham/Pemilik Modal merespon terhadap informasi yang diterima dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas mengenai gejala penurunan kinerja dan kerugian perusahaan yang signifikan.

(1) RUPS/Pemilik Modal menetapkan sistem penerimaan laporan mengenai gejala penurunan kinerja dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;.
(2) Pemegang Saham/Pemilik Modal memberikan respon/tanggapan atas informasi mengenai penurunan kinerja dan/atau kerugian perusahaan yang signifikan yang disampaikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan/atau Direksi.
Bentuk respon/tanggapan, dapat berupa pemanggilan untuk penjelasan mengenai penurunan kinerja, permintaan informasi/klarifikasi, dan sebagainya.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan / Good Corporate Governance

Di bawah ini adalah cara bagaimana menilai sebuah perusahaan dalam menerapakan tata kelola perusahaan yang baik / good corporate governance di perusahaannya.

Sebagai indikator penilaian, hal tersebut dapat dilihat dari cara bagaimana perusahaan "BERKOMITMEN TERHADAP PENERAPAN TATA KELOLA SECARA BERKELANJUTAN "

Yaitu dengan melengkapi infrastuktur berupa :

1. Perusahaan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) dan pedoman perilaku (code of conduct).

2. Perusahaan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) yang ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala :

Hal ini bisa ditelusuri lebih dalam dengan cara mencek apakah perusahaan memiliki hal di bawah ini :
(1) Terdapat Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code).

(2) Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) ditandatangani oleh Organ BUMN atau dikukuhkan RUPS.

(3) Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) paling sedikit mengacu kepada Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) bagi Badan Usaha Milik Negara, Pedoman Sektoral (jika ada) dan/atau peraturan sektoral.

(4) Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala.

3. Perusahaan memiliki Pedoman Perilaku yang ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala,  komitmen perusahaan atas pelaksanaan GCG ini dapat di tinjau dari kepemilikan dan kelengkapan
sebagai berikut :

(1) Terdapat Pedoman Perilaku (Code of Conduct).

(2) Pedoman Perilaku (Code of Conduct) ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

(3) Muatan Pedoman Perilaku:
     a. Pernyataan komitmen Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
     b. Nilai-nilai perusahaan (values);
     c. Benturan kepentingan;
     d. Pemberian dan penerimaan hadiah, jamuan, hiburan dan pemberian donasi;
     e. Kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan kerja serta pelestarian;
     f. Kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan promosi;
     g. Integritas laporan keuangan;
    h. Perlindungan informasi perusahaan dan intangible asset; Informasi orang dalam (untuk BUMN            Tbk);
     i. Perlindungan harta perusahaan;
     j. Kegiatan sosial dan politik;
     k. Etika yang terkait dengan stakeholders.
     l. Mekanisme penegakan Pedoman Perilaku termasuk pelaporan atas pelanggaran;
     m. Pelanggaran dan sanksi.

(4) Pedoman Perilaku  ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala.

4. Perusahaan melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Pedoman Perilaku secara konsisten.

5. Direksi menunjuk seorang anggota Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

(1) Terdapat seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

(2) Tugas anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, minimal untuk:

   a. Menyusun rencana kerja yang diperlukan untuk memastikan perusahaan memenuhi Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip Tata Tata Kelola Perusahaan yang Baik;

   b. Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha perusahaan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku;

   c. Memantau dan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh perusahaan dengan pihak ketiga.

(3) Terdapat laporan mengenai pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang disampaikan kepada RUPS/Pemilik Modal dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas minimal sekali dalam setahun.

6. Perusahaan menciptakan situasi kondusif  untuk melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) dan Pedoman Perilaku.

   (1) Terdapat kebijakan dan panduan tambahan yang dapat memberikan panduan lebih jauh tentang berbagai praktik yang terdapat dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code). Kebijakan dan panduan tambahan tersebut dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi.

   (2) Terdapat kebijakan dan panduan tambahan yang dapat memberikan panduan  lebih jauh tentang berbagai perkara yang terdapat dalam Pedoman Perilaku. Kebijakan dan panduan tersebut  dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada organ pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan perusahaan.

  (3) Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas menandatangani komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku;

   (4) Karyawan menandatangani secara berkala pernyataan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku.

  (5) Tingkat pemahaman yang baik terhadap Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Pedoman Perilaku oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi dan karyawan perusahaan.

  (6) Pedoman Perilaku dan peraturan teknis/pedoman pelaksanaannya termasuk menjadi materi dalam proses induction (pengenalan) bagi karyawan baru.

7. Perusahaan melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
8. Perusahaan melakukan assessment terhadap pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan review secara berkala.

(1) Perusahaan wajib melakukan pengukuran terhadap pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam bentuk:

a. Penilaian (assessment), yaitu program untuk mengidentifikasi pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di perusahaan melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di perusahaan;

b. Evaluasi (review), yaitu program untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di perusahaan yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah penilaian.

(2) Hasil assessment/penilaian dan evaluasi dilaporkan dalam Laporan Tahunan.
 

9. Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik menjadi salah satu unsur Key Performace Indikator (KPI) yang dituangkan dalam Kontrak Manajemen


(1) Terdapat KPI mengenai pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang dituangkan dalam Kontrak Manajemen; KPI mengenai pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dapat berupa kualitas penerapan GCG (Skor Penilaian GCG), dapat juga mengenai pelaksanaan unsur-unsur GCG antara lain penerapan manajemen risiko,  pengendalian intern, pengawasan intern (audit internal), pelaksanaan mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan,  tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).

(2) Tingkat pencapaian yang memadai atas KPI mengenai pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik tersebut .

10. Perusahaan melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

11. Perusahaan memiliki kebijakan tentang kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi.

(1) Terdapat kebijakan/SOP tentang pengelolaan terhadap kepatuhan dan penyampaian LHKPN.
(2) Terdapat keputusan Direksi tentang Jabatan dalam organisasi BUMN yang ditetapkan sebagai Penyelenggaran Negara yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
(3) Terdapat keputusan Direksi tentang pejabat perusahaan yang ditugaskan melaksanakan koordinasi dengan KPK berkaitan dengan pengelolaan LHKPN di lingkungan perusahaan.
(4) Terdapat kebijakan/peraturan mengenai pemberian sanksi terhadap Penyelenggara Negara yang belum memyampaikan LHKPN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. Penyelenggara Negara/Wajib Lapor memahami kebijakan/SOP tentang kepatuhan pelaporan  harta kekayaan penyelenggara negara.

(1) Terdapat pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang LHKPN kepada pegawai terkait.

(2) Penyelenggara Negara mampu menyusun LHKPN secara tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13. Perusahaan melaksanakan kebijakan/SOP tentang kepatuhan pelaporan  harta kekayaan Penyelenggara Negara.


(1) Tingkat kepatuhan Penyelenggara Negara di perusahaan dalam menyampaikan LHKPN.
(2) Terdapat pelaporan berkala tentang perkembangan pemenuhan kewajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK.
(3) Terdapat pemberian teguran/sanksi bagi Penyelenggara Negara yang belum/tidak  memyampaikan LHKPN sesuai peraturan perundang-undangan.

14. Perusahaan melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

15. Perusahaan memiliki ketentuan/kebijakan  tentang Pengendalian Gratifikasi.

(1) Terdapat kebijakan/ketentuan tentang Pengendalian Gratifikasi.

(2) Kebijakan/ketentuan tentang Pengendalian Gratifikasi yang meliputi komitmen Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi, ketentuan-ketentuan tentang gratifikasi, fungsi yang ditugaskan mengelola gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, pemantauan atas pelaksanaan dan sanksi atas penyimpangan ketentuan gratifikasi.

16. Perusahaan melaksanakan upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan/ketentuan Pengendalian Gratifikasi.


(1) Terdapat pelaksanaan komunikasi dan sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi kepada  Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan perusahaan.

(2) Terdapat kegiatan pendistribusian ketentuan dan perangkat Pengendalian Gratifikasi di lingkungan perusahaan.

(3) Tingkat pemahaman Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan yang memadai terhadap kebijakan Pengendalian Gratifikasi.

(4) Terdapat kegiatan diseminasi tentang Pengendalian Gratifikasi kepada stakeholder perusahaan.

17. Perusahaan mengimplementasikan Pengendalian Gratifikasi.

(1) Terdapat kegiatan pengelolaan gratifikasi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Terdapat pelaporan tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan.

(3) Terdapat peninjauan dan penyempurnaan berkala terhadap perangkat pendukung.

18. Perusahaan melaksanakan kebijakan atas sistem pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan yang bersangkutan (whistle blowing system).

19. Perusahaan memiliki kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).

(1) Terdapat kebijakan mengenai pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).

(2) Materi Pedoman penerapan sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing):

a. Perlindungan pelapor;
b. Unit pengelola sistem pelaporan pelanggaran; .
c. Kewajiban untuk melakukan pelaporan atas pelanggaran;
d. Mekanisme penyampaian pelanggaran (infrastruktur dan mekanisme, kerahasiaan dan perlindungan pelapor, komunikasi dengan pelapor);
e. Pelaksanaan investigasi;
f. Pelaporan atas  penyelenggaraan sistem pelaporan pelanggaran.

20. Perusahaan melaksanakan kegiatan untuk memberikan pemahaman atas kebijakan pelaporan atas dugaan penyimpangan (whistle blowing system).

(1) Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan whistle blowing system kepada karyawan perusahaan.

(2) Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan whistle blowing system kepada stakeholders perusahaan.

21. Perusahaan melaksanakan kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).


(1) Terdapat sarana/media perusahaan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kebijakan whistle blowing system.

(2) Terdapat penanganan/tindak lanjut sesuai dengan kebijakan atas pengaduan yang diterima perusahaan.

(3) Terdapat pelaporan atas pelaksanaan kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).

(4) Terdapat pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan whistle blowing secara berkala.