22. RUPS/Pemilik Modal melakukan pengangkatan dan pemberhentian Direksi.
23. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian Direksi.
(1) Terdapat pedoman pengangkatan dan pemberhentian Direksi.
(2) Materi Pedoman pengangkatan dan pemberhentian, diantaranya adalah:
a. Mekanisme penjaringan atau nominasi calon anggota Direksi;
b. Penilaian/pengujian atas kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi anggota Direksi.
24. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal melaksanakan penilaian terhadap calon anggota Direksi.
(1) Terdapat Daftar Bakal Calon yang disetujui oleh Menteri Negara BUMN dan berisikan nama-nama yang diperoleh melalui proses penjaringan dalam rangka memperoleh calon anggota Direksi.
(2) Seluruh Bakal Calon yang disetujui oleh Menteri Negara BUMN diundang secara tertulis oleh Tim dan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku;
a. UKK dilakukan oleh Tim terhadap: (1) Bakal calon anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa jabatannya untuk diangkat menjadi anggota Direksi pada jabatan yang berbeda atau menjadi anggota Direksi pada BUMN yang lain; (2) Bakal calon anggota Direksi yang berasal dari pejabat eselon I dan II Instansi Pemerintah;
b. UKK dilakukan oleh Lembaga Profesional dan dievaluasi oleh Tim terhadap bakal calon selain huruf a.
(3) Terdapat penetapan hasil akhir UKK dan Evaluasi oleh Tim dan disampaikan kepada Menteri Negara BUMN.
(4) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
a. Terdapat Tim yang dibentuk untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan;
b. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan menilai semua kriteria penilaian Direksi yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
(5) Anggota Direksi tercantum dalam penetapan hasil UKK dan Evaluasi yang disampaikan oleh Tim.
25. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pengangkatan anggota dan komposisi Direksi.
:
(1) Pengangkatan Direksi
a. Penetapan anggota Direksi yang definitif oleh RUPS/Pemilik Modal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak masa jabatan tersebut berakhir.
b. Pengangkatan Direksi dilakukan dengan Keputusan Menteri untuk Direksi Perum dan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS secara fisik, keputusan Menteri selaku RUPS dan keputusan seluruh Pemegang Saham di luar RUPS untuk Direksi Persero.
c. Penetapan Direksi melalui RUPS/Pelantikan Direksi yang didukung dengan Berita Acara RUPS/Pelantikan Direksi.
(2) Pembidangan tugas Direksi ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang Penunjukan Direksi dan/atau Berita Acara RUPS/Pelantikan Direksi.
(3) Komposisi Direksi
a. Jumlah Direksi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
b. Terdapat Direksi yang memiliki latar belakang pendidikan/pengetahuan dan/atau pengalaman yang sesuai dengan jenis usaha BUMN.
c. Seluruh anggota Direksi memiliki pengalaman yang sesuai dengan pembidangan tugas anggota Direksi.
26. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pengaturan mengenai rangkap jabatan bagi anggota Direksi.
(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan ketentuan mengenai jenis-jenis jabatan rangkap anggota Direksi yang menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Ketentuan perangkapan jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut termasuk jenis-jenis perangkapan jabatan dan pengaturan/mekanisme pengunduran diri dari jabatan rangkap tersebut atau jabatan anggota Direksi, yang paling lambat 30 hari sejak terjadi perangkapan jabatan tersebut.
27. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberhentikan anggota Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan pemberhentian anggota Direksi Perum dilakukan dengan keputusan Menteri; Penetapan pemberhentian anggota Direksi Persero dapat dilakukan dengan keputusan RUPS secara fisik, keputusan Menteri selaku RUPS, dan keputusan seluruh Pemegang Saham di luar RUPS.
(2) Tahapan pemberhentian anggota Direksi sewaktu-waktu:
a. Rencana pemberhentian anggota Direksi diberitahukan kepada yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
b. Keputusan pemberhentian karena alasan-alasan:
(a) tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
(b) tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
(c) tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
(d) terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara;
(e) dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Keputusan RUPS/Pemilik Modal memuat alasan pemberhentian.
28. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan respon terhadap lowongan jabatan dan/atau pemberhentian sementara Direksi oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan respon/tanggapan atas pemberhentian sementara Direksi oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; diantaranya dapat berupa pemanggilan untuk penjelasan mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi tersebut.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.
(3) Dalam RUPS tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(4) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
29. RUPS/Pemilik Modal melakukan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
30. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(1) Terdapat pedoman pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Pedoman pengangkatan dan pemberhentian, diantaranya mengatur mengenai: (a) penjaringan atau nominasi calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; (b) penilaian bagi calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
31. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal melaksanakan penilaian terhadap calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal mencari usulan calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal melaksanakan penilaian terhadap Calon Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(3) Penilaian mencakup semua kriteria penilaian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN (penilaian terhadap persyaratan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan). Proses penilaian calon Dewan Komisaris/Dewan Pengawas didukung dengan Berita Acara penilaian.
(4) Penetapan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas terpilih berdasarkan hasil akhir penilaian.
32. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan komposisinya.
(1) Pengangkatan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
a. Penetapan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas oleh RUPS/Pemilik Modal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak masa jabatan tersebut berakhir.
b. Pengangkatan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dilakukan dengan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS/Pemilik Modal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Penetapan pengangkatan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melalui RUPS/Pelantikan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang didukung dengan Berita Acara RUPS/Pelantikan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Komposisi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
a. Jumlah Dewan Komisaris/Dewan Pengawas maksimal sama dengan jumlah anggota Direksi.
b. RUPS/Pemilik Modal menetapkan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Independen paling sedikit 20% dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas secara eksplisit dalam keputusan pengangkatannya. Komisaris Independen memiliki kompetensi dibidang auditing, keuangan dan akuntansi.
Untuk BUMN Perum, disamping Komisaris Independen, komposisi anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri dan pimpinan departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan BUMN Perum.
c. Jika dalam komposisi terdapat mantan anggota Direksi, maka yang bersangkutan telah tidak menjabat sebagai anggota Direksi perusahaan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
33. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pengaturan mengenai rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(1) Terdapat keputusan RUPS/Pemilik Modal perusahaan (untuk Perum)/AD/peraturan lainnya yang mengatur dan menetapkan jumlah maksimum jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang boleh dipegang oleh seorang anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Terdapat keputusan RUPS/Pemilik Modal menetapkan jabatan-jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
34. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberhentikan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan keputusan Menteri; Penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dilakukan dengan keputusan RUPS secara fisik, keputusan Menteri selaku RUPS, dan keputusan seluruh Pemegang Saham di luar RUPS.
(2) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dan/atau keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya, dengan melalui tahapan: (1) Rencana pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas diberitahukan kepada yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya; (2) Keputusan pemberhentian karena alasan-alasan: (a) tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; (b) tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; (c) terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara, , diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
35. RUPS/Pemilik Modal memberikan keputusan yang diperlukan untuk menjaga kepentingan usaha perusahaan dalam jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
36. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan pengesahan Rencana Jangka Penjang Perusahaan (RJPP) atau Revisi RJPP.
(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pedoman penyusunan RJPP.
(2) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal melakukan pembahasan/pengkajian terhadap rancangan RJPP atau Revisi RJPP.
a. Pembahasan/pengkajian terhadap rancangan RJPP atau Revisi RJPP oleh RUPS, didahului oleh pemaparan Direksi atas hal-hal yang diagendakan untuk diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal.
b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas menyampaikan pemaparan/ tanggapan atas hal-hal yang diusulkan oleh Direksi untuk diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal.
(3) Pemegang Saham /RUPS/Pemilik Modal memberikan pengesahan/ persetujuan terhadap rancangan RJPP atau Revisi RJPP.
(4) Pengesahan/persetujuan rancangan RJPP atau Revisi RJPP dilaksanakan tepat waktu.
RUPS/Keputusan Pemilik Modal untuk pengesahan/persetujuan RJPP dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan RJPP atau Revisi RJPP secara lengkap atau sebelum tahun periode RJPP atau Revisi RJPP berjalan.
37. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan pengesahan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pedoman penyusunan RKAP.
(2) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal melakukan pembahasan/ pengkajian/penelaahan terhadap rancangan RKAP.
a. Pembahasan/pengkajian/ penelaahan terhadap rancangan RKAP oleh RUPS, didahului oleh pemaparan Direksi atas hal-hal yang diagendakan untuk diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal.
b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas menyampaikan pemaparan/ tanggapan atas hal-hal yang diusulkan oleh Direksi untuk diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal.
(3) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan pengesahan/ persetujuan terhadap rancangan RKAP.
(4) RUPS memberikan pengesahan/persetujuan rancangan RKAP tepat waktu.
RUPS/Keputusan Pemilik Modal untuk pengesahan/persetujuan RKAP dilaksanakan paling lambat pada akhir tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
38. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan persetujuan/keputusan atas usulan aksi korporasi yang perlu mendapat persetujuan/keputusan RUPS/Pemilik Modal.
(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal melakukan pembahasan/ pengkajian/ penelaahan terhadap usulan Direksi yang perlu mendapat persetujuan/keputusan RUPS/Pemilik Modal.
a. Pengambilan keputusan RUPS (fisik maupun bukan fisik) didahului dengan pemaparan oleh Direksi atau permintaan penjelasan atas hal-hal yang diagendakan untuk diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal.
b. Pengambilan keputusan RUPS mempertimbangkan tanggapan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas hal-hal yang diusulkan oleh Direksi.
(2) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan persetujuan/ keputusan terhadap usulan Direksi.
RUPS/Pemilik Modal memutuskan transaksi penting yang diusulkan Direksi tersebut atau tidak terdapat usulan perbuatan hukum Direksi yang tidak diputuskan oleh RUPS/Pemilik Modal (Risalah RUPS jika dilakukan RUPS Fisik, Surat Keputusan jika dilakukan RUPS bukan fisik).
(3) Persetujuan/keputusan oleh Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal dilaksanakan tepat waktu.
RUPS/Pemilik Modal memberikan persetujuan/keputusan dalam waktu paling lambat 30 hari untuk KSO/BOT dan maksimal 7 hari untuk pelepasan asset setelah dokumen usulan dan penjelasan diterima secara lengkap sesuai dengan yang diperlukan oleh RUPS/Pemilik Modal dalam mengambil keputusan.
39. RUPS/Pemilik Modal memberikan persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
40. RUPS/Pemilik Modal memberikan penilaian terhadap kinerja Direksi dan kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(1) Penilaian kinerja Direksi
a. Terdapat sistem/pedoman penilaian kinerja Direksi (kolegial dan individu), yang memuat sekurang-kurangnya indikator kinerja utama dan kriteria keberhasilan.
b. Terdapat Kontrak Manajemen yang memuat target kinerja kolegial dan individu, yang disahkan/disetujui Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal.
c. RUPS/Pemilik Modal memberikan Kinerja Direksi kolegial dan Kinerja anggota Direksi (Individu) berdasarkan laporan kinerja Direksi dan mempertimbangkan tanggapan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas kinerja Direksi.
d. Penilaian kinerja dituangkan dalam Risalah RUPS/keputusan Menteri (untuk Perum).
(2) Penilaian kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
a. Terdapat sistem/pedoman penilaian kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas (majelis), yang memuat sekurang-kurangnya indikator kinerja utama dan kriteria keberhasilan.
b. Terdapat Kontrak Kinerja, yang memuat target kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas (majelis), yang disahkan/disetujui Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal.
c. RUPS/Pemilik Modal memberikan penilaian Kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas (majelis) berdasarkan laporan kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
d. Penilaian kinerja dituangkan dalam Risalah RUPS/keputusan Menteri (untuk Perum).
41. RUPS menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan tantiem/insentif kinerja untuk Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(1) Penetapan gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas
a. Pedoman gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas diantaranya memuat tentang : (1) formula pehitungan gaji/honorarium; (2) Formula perhitungan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas tersebut memperhatikan pendapatan, aktiva, tingkat inflasi, serta mempertimbangkan sektor industri sejenis yang terukur (benchmark), kondisi persaingan usaha (competitiveness) atau kompleksitas usaha, dan kelangkaan Sumber Daya Manusia.
b. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan penghasilan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
(2) Penetapan tantiem/insentif kinerja
a. Pedoman tantiem/insentif kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi, diantaranya memuat tentang : (1) formula pehitungan tantiem/insentif kinerja; (2) Formula perhitungan tantiem/insentif kinerja mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan faktor-faktor lain yang relevan (merit system).
b. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan tantiem/insentif kinerja Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
42. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan auditor eksternal yang mengaudit Laporan Keuangan perusahaan.
(1) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan pedoman penunjukan audit eksternal.
(2) RUPS/Pemilik Modal melakukan pembahasan/ pengkajian/penelaahan terhadap calon-calon Auditor Eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Proses pembahasan didahului dengan pemaparan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pengusulan auditor eksternal yang akan mengaudit laporan keuangan, termasuk alasan pengusulan dan proses pencalonannya, dan usulan penetapan besarnya honorarium.
(3) Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memutuskan penunjukan Auditor Eksternal yang akan mengaudit laporan keuangan perusahaan, penetapan besarnya honorarium/imbal jasa untuk auditor eksternal tersebut (Risalah RUPS jika dilakukan RUPS Fisik, Surat Keputusan jika dilakukan RUPS bukan fisik).
43. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal memberikan persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(1) Terdapat pedoman penyusunan laporan tahunan (annual report) dan laporan tentang tugas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal.
(2) Terdapat telaahan terhadap laporan tahunan (termasuk laporan keuangan) dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dilakukan oleh Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal.
(3) Terdapat pemberian persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas , yang dituangkan dalam risalah RUPS.
(4) Terdapat keputusan RUPS tentang memberikan/tidak memberikan pembebasan tanggung jawab terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
44. Pemegang Saham/RUPS/Pemilik Modal menetapkan penggunaan laba bersih.
(1) Terdapat pedoman/kebijakan deviden.
(2) Penetapan penggunaan laba bersih untuk deviden mempertimbangkan pengembangan usaha/investasi perusahaan.
(3) Penetapan penggunaan laba bersih untuk deviden tidak melanggar ketentuan perjanjian pinjaman atau ketentuan penerbitan obligasi.
45. Pengesahan terhadap Laporan Tahunan dan persetujuan terhadap Laporan Keuangan dilaksanakan tepat waktu.
(1) RUPS/Keputusan Pemilik Modal untuk pengesahan laporan tahunan dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan, yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang lampau.
46. RUPS/Pemilik Modal mengambil keputusan melalui proses yang terbuka dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
47. RUPS mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar perusahaan sehingga menghasilkan keputusan yang sah.
(1) Ketua RUPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar perusahaan.
(2) Peserta rapat memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar perusahaan.
48. RUPS mengambil keputusan melalui proses yang terbuka dan adil.
(1) Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan usul mata acara RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal anggaran dasar dan atau peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya keputusan RUPS tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha perusahaan, keputusan yang diambil harus memperhatikan kepentingan wajar para pemangku kepentingan.
(3) RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua Pemegang Saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui tambahan mata acara RUPS. Keputusan atas mata acara tambahan tersebut harus disetujui dengan suara bulat.
49. Pemegang Saham/Pemilik Modal melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
50. Pemegang Saham/Pemilik Modal memberikan arahan/pembinaan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(1) Terdapat arahan Pemegang Saham/Pemilik Modal dalam RUPS maupun dalam Keputusan Pemegang Saham tentang persetujuan transaksional.
(2) Terdapat pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada perusahaan.
(3) Pemegang Saham melakukan upaya-upaya menindaklanjuti area of improvement yang dihasilkan dari assessment atas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada perusahaan yang bersangkutan.
51. Pemegang Saham/Pemilik Modal tidak mencampuri kegiatan operasional perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi.
(1) Tidak terdapat instruksi secara tertulis/surat/keputusan dari Pemegang Saham/Pemilik Modal yang bersifat transaksional/operasional yang tidak berdasarkan usulan dari Direksi. Apabila ada instruksi/surat/keputusan PS terkait dengan operasional perusahaan tanpa ada usulan Direksi, maka hal tersebut merupakan intervensi Pemegang Saham.
52. Pemegang Saham/Pemilik Modal merespon terhadap informasi yang diterima dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas mengenai gejala penurunan kinerja dan kerugian perusahaan yang signifikan.
(1) RUPS/Pemilik Modal menetapkan sistem penerimaan laporan mengenai gejala penurunan kinerja dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;.
(2) Pemegang Saham/Pemilik Modal memberikan respon/tanggapan atas informasi mengenai penurunan kinerja dan/atau kerugian perusahaan yang signifikan yang disampaikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan/atau Direksi.
Bentuk respon/tanggapan, dapat berupa pemanggilan untuk penjelasan mengenai penurunan kinerja, permintaan informasi/klarifikasi, dan sebagainya.