Analytic

Showing posts with label Tata Kelola Perusahaan. Show all posts
Showing posts with label Tata Kelola Perusahaan. Show all posts

Penerapan Tata Kelola Perusahaan / Good Corporate Governance

Di bawah ini adalah cara bagaimana menilai sebuah perusahaan dalam menerapakan tata kelola perusahaan yang baik / good corporate governance di perusahaannya.

Sebagai indikator penilaian, hal tersebut dapat dilihat dari cara bagaimana perusahaan "BERKOMITMEN TERHADAP PENERAPAN TATA KELOLA SECARA BERKELANJUTAN "

Yaitu dengan melengkapi infrastuktur berupa :

1. Perusahaan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) dan pedoman perilaku (code of conduct).

2. Perusahaan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) yang ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala :

Hal ini bisa ditelusuri lebih dalam dengan cara mencek apakah perusahaan memiliki hal di bawah ini :
(1) Terdapat Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code).

(2) Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) ditandatangani oleh Organ BUMN atau dikukuhkan RUPS.

(3) Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) paling sedikit mengacu kepada Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) bagi Badan Usaha Milik Negara, Pedoman Sektoral (jika ada) dan/atau peraturan sektoral.

(4) Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala.

3. Perusahaan memiliki Pedoman Perilaku yang ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala,  komitmen perusahaan atas pelaksanaan GCG ini dapat di tinjau dari kepemilikan dan kelengkapan
sebagai berikut :

(1) Terdapat Pedoman Perilaku (Code of Conduct).

(2) Pedoman Perilaku (Code of Conduct) ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

(3) Muatan Pedoman Perilaku:
     a. Pernyataan komitmen Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
     b. Nilai-nilai perusahaan (values);
     c. Benturan kepentingan;
     d. Pemberian dan penerimaan hadiah, jamuan, hiburan dan pemberian donasi;
     e. Kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan kerja serta pelestarian;
     f. Kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan promosi;
     g. Integritas laporan keuangan;
    h. Perlindungan informasi perusahaan dan intangible asset; Informasi orang dalam (untuk BUMN            Tbk);
     i. Perlindungan harta perusahaan;
     j. Kegiatan sosial dan politik;
     k. Etika yang terkait dengan stakeholders.
     l. Mekanisme penegakan Pedoman Perilaku termasuk pelaporan atas pelanggaran;
     m. Pelanggaran dan sanksi.

(4) Pedoman Perilaku  ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala.

4. Perusahaan melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Pedoman Perilaku secara konsisten.

5. Direksi menunjuk seorang anggota Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

(1) Terdapat seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

(2) Tugas anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, minimal untuk:

   a. Menyusun rencana kerja yang diperlukan untuk memastikan perusahaan memenuhi Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip Tata Tata Kelola Perusahaan yang Baik;

   b. Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha perusahaan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku;

   c. Memantau dan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh perusahaan dengan pihak ketiga.

(3) Terdapat laporan mengenai pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang disampaikan kepada RUPS/Pemilik Modal dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas minimal sekali dalam setahun.

6. Perusahaan menciptakan situasi kondusif  untuk melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) dan Pedoman Perilaku.

   (1) Terdapat kebijakan dan panduan tambahan yang dapat memberikan panduan lebih jauh tentang berbagai praktik yang terdapat dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code). Kebijakan dan panduan tambahan tersebut dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi.

   (2) Terdapat kebijakan dan panduan tambahan yang dapat memberikan panduan  lebih jauh tentang berbagai perkara yang terdapat dalam Pedoman Perilaku. Kebijakan dan panduan tersebut  dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada organ pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan perusahaan.

  (3) Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas menandatangani komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku;

   (4) Karyawan menandatangani secara berkala pernyataan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku.

  (5) Tingkat pemahaman yang baik terhadap Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Pedoman Perilaku oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi dan karyawan perusahaan.

  (6) Pedoman Perilaku dan peraturan teknis/pedoman pelaksanaannya termasuk menjadi materi dalam proses induction (pengenalan) bagi karyawan baru.

7. Perusahaan melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
8. Perusahaan melakukan assessment terhadap pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan review secara berkala.

(1) Perusahaan wajib melakukan pengukuran terhadap pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam bentuk:

a. Penilaian (assessment), yaitu program untuk mengidentifikasi pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di perusahaan melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di perusahaan;

b. Evaluasi (review), yaitu program untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di perusahaan yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah penilaian.

(2) Hasil assessment/penilaian dan evaluasi dilaporkan dalam Laporan Tahunan.
 

9. Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik menjadi salah satu unsur Key Performace Indikator (KPI) yang dituangkan dalam Kontrak Manajemen


(1) Terdapat KPI mengenai pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang dituangkan dalam Kontrak Manajemen; KPI mengenai pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dapat berupa kualitas penerapan GCG (Skor Penilaian GCG), dapat juga mengenai pelaksanaan unsur-unsur GCG antara lain penerapan manajemen risiko,  pengendalian intern, pengawasan intern (audit internal), pelaksanaan mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan,  tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).

(2) Tingkat pencapaian yang memadai atas KPI mengenai pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik tersebut .

10. Perusahaan melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

11. Perusahaan memiliki kebijakan tentang kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi.

(1) Terdapat kebijakan/SOP tentang pengelolaan terhadap kepatuhan dan penyampaian LHKPN.
(2) Terdapat keputusan Direksi tentang Jabatan dalam organisasi BUMN yang ditetapkan sebagai Penyelenggaran Negara yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
(3) Terdapat keputusan Direksi tentang pejabat perusahaan yang ditugaskan melaksanakan koordinasi dengan KPK berkaitan dengan pengelolaan LHKPN di lingkungan perusahaan.
(4) Terdapat kebijakan/peraturan mengenai pemberian sanksi terhadap Penyelenggara Negara yang belum memyampaikan LHKPN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. Penyelenggara Negara/Wajib Lapor memahami kebijakan/SOP tentang kepatuhan pelaporan  harta kekayaan penyelenggara negara.

(1) Terdapat pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang LHKPN kepada pegawai terkait.

(2) Penyelenggara Negara mampu menyusun LHKPN secara tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13. Perusahaan melaksanakan kebijakan/SOP tentang kepatuhan pelaporan  harta kekayaan Penyelenggara Negara.


(1) Tingkat kepatuhan Penyelenggara Negara di perusahaan dalam menyampaikan LHKPN.
(2) Terdapat pelaporan berkala tentang perkembangan pemenuhan kewajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK.
(3) Terdapat pemberian teguran/sanksi bagi Penyelenggara Negara yang belum/tidak  memyampaikan LHKPN sesuai peraturan perundang-undangan.

14. Perusahaan melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

15. Perusahaan memiliki ketentuan/kebijakan  tentang Pengendalian Gratifikasi.

(1) Terdapat kebijakan/ketentuan tentang Pengendalian Gratifikasi.

(2) Kebijakan/ketentuan tentang Pengendalian Gratifikasi yang meliputi komitmen Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi, ketentuan-ketentuan tentang gratifikasi, fungsi yang ditugaskan mengelola gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, pemantauan atas pelaksanaan dan sanksi atas penyimpangan ketentuan gratifikasi.

16. Perusahaan melaksanakan upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan/ketentuan Pengendalian Gratifikasi.


(1) Terdapat pelaksanaan komunikasi dan sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi kepada  Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan perusahaan.

(2) Terdapat kegiatan pendistribusian ketentuan dan perangkat Pengendalian Gratifikasi di lingkungan perusahaan.

(3) Tingkat pemahaman Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan yang memadai terhadap kebijakan Pengendalian Gratifikasi.

(4) Terdapat kegiatan diseminasi tentang Pengendalian Gratifikasi kepada stakeholder perusahaan.

17. Perusahaan mengimplementasikan Pengendalian Gratifikasi.

(1) Terdapat kegiatan pengelolaan gratifikasi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Terdapat pelaporan tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan.

(3) Terdapat peninjauan dan penyempurnaan berkala terhadap perangkat pendukung.

18. Perusahaan melaksanakan kebijakan atas sistem pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan yang bersangkutan (whistle blowing system).

19. Perusahaan memiliki kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).

(1) Terdapat kebijakan mengenai pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).

(2) Materi Pedoman penerapan sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing):

a. Perlindungan pelapor;
b. Unit pengelola sistem pelaporan pelanggaran; .
c. Kewajiban untuk melakukan pelaporan atas pelanggaran;
d. Mekanisme penyampaian pelanggaran (infrastruktur dan mekanisme, kerahasiaan dan perlindungan pelapor, komunikasi dengan pelapor);
e. Pelaksanaan investigasi;
f. Pelaporan atas  penyelenggaraan sistem pelaporan pelanggaran.

20. Perusahaan melaksanakan kegiatan untuk memberikan pemahaman atas kebijakan pelaporan atas dugaan penyimpangan (whistle blowing system).

(1) Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan whistle blowing system kepada karyawan perusahaan.

(2) Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan whistle blowing system kepada stakeholders perusahaan.

21. Perusahaan melaksanakan kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).


(1) Terdapat sarana/media perusahaan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kebijakan whistle blowing system.

(2) Terdapat penanganan/tindak lanjut sesuai dengan kebijakan atas pengaduan yang diterima perusahaan.

(3) Terdapat pelaporan atas pelaksanaan kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).

(4) Terdapat pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan whistle blowing secara berkala.