- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
- Rapat Umum Pemegang Saham mengenai persetujuan Laporan Keuangan
- Rapat Umum Pemegang Saham mengenai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
- Laporan Keuangan, yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbadingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan equitas. beserta catatan atas lapran keuangan tersebut, serta laporan mengenai hak-hak perseroan yang tidak tercatat dalam pembukuan antara lain sebagai akibat penghapusbukuan piutang.
- Usulan penggunaan Laba Bersih
- Hal- hal lain yang perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk kepentingan Perseroan.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Persetujuan RKAP, Direksi menyampaikan beberapa hal yaitu :
berikut :
- Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan termasuk proyeksi Laporan Keuangan.
- Hal-hal lain yang perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk kepentingan Perseroan yang belum dicantumkan dalam Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
- Permintaan Dewan Komisaris
- Permintaan seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan dengan hak suara yang sah.